Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Istilah hukum di Indonesia

ISTILAH HUKUM DI INDONESIA Abolisi (abolitio, latin):  Hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Acara:  Prosedur, panduan dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan Accessoir:  Perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya Actio Popularis:  Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit) Ad hoc:  Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu Advokat:  Orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik didalam maupun diluar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara, dan penasihat hukum. Agunan:  Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan ...

Postingan Terbaru

INFO! Daftar Propinsi Indonesia dan Nama Ibu Kota